Pahlawan Pajak? Tidak, terima kasih. -updated

Hari ini hati saya kemrungsung gara-gara sebuah sms yang datang di pagi hari dari petugas pajak. Saya disuruh datang lagi ke kantor pajak itu untuk yang kesekian kalinya. Eh, sorenya, di radio saya dengar berita tentang Pak SBY yang baru bayar pajak. Hati saya tambah kemrungsung.

“Wajib pajak yang berdisiplin dan memenuhi kewajibannya adalah pahlawan. Wajib pajak yang lalai mencederai dan mengkhianati rakyat,” ujar Presiden dalam pengarahannya dalam  Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun pajak 2009 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Rabu (17/3).

Pak Presiden yang terhormat, mari saya ceritakan kenapa saya tidak mau jadi pahlawan pajak.

Awal 2009, saya membuat kartu NPWP baru. Atas kesadaran sendiri, saya melaporkan pajak tahun 2008 yang sebenarnya belum menjadi kewajiban saya karena saya baru punya kartu di awal 2009. Ternyata, dari hasil hitung-hitungan, pajak yang dipotong dari pendapatan saya berlebih. Tanpa punya pemikiran apa-apa, saya serahkan saja laporan pajak saya itu. Jujur saja semuanya.

Awal bulan November, saya ditelpon oleh seorang petugas pajak, Bapak A. Katanya beliau mau mengurus kelebihan pajak yang saya bayarkan. Bayangkan hati saya. Senang sekali. Ternyata, berdasarkan pendapatan saya dari menjadi guru dan dari menjadi penulis, saya bisa mendapatkan pengembalian pajak!

Saat itu saya tidak bisa menemui Bapak A yang kemudian menemui mami saya untuk menjelaskan tentang perkara pengembalian pajak itu. Beberapa hari kemudian, saya diundang lagi ke kantor pajak untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Bapak A.

Di kantor pajak, Bapak A menjelaskan dengan baik bahwa beliau harus melakukan pemeriksaan berkenaan dengan jumlah pembayaran pajak yang saya bayarkan.

“Karena ada kelebihan bayar dari pihak Ibu, negara harus mengembalikan. Tapi, karena uang ini sudah masuk ke kas negara, kami harus melakukan pemeriksaan. Apa benar ada yang harus dikembalikan dan jumlahnya berapa.”

Saya mengangguk-angguk saja. Masuk akal. Di atas kertas waktu itu, ada sekitar 1.7juta sekian kelebihannya.

“Tapi, Ibu, pemeriksaan ini memakan waktu dan cukup ribet. Saya akan meminta dokumen-dokumen berikut (termasuk buku tabungan tahun 2008). Kecuali kalau Ibu mau mengikhlaskan saja uang ini buat negara. Ya, saya enggak akan meriksa terlalu jauh.”

Saya ingat petuah teman-teman saya, termasuk teman-teman yang bekerja di kantor pajak.

“Jangan diikhlaskan untuk negara, De’. Itu hak yang harus diambil.”

“Kejar terus krn ini merupakan pengalaman terbaik menelusuri kehidupan bernegara dan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Pengembalian pajak tersebut merupakan hak sbg warga negara di negeri ini.”

Jadi, saya jawab kepada Bapak A, “silahkan diperiksa, Pak. Saya tidak ada yang disembunyikan. Duit saya ya segitu-gitunya. Memangnya kalau saya ikhlaskan, uang itu mau diapakan?”

Pak A menjawab, “ya didiamkan saja di kas negara.”

Singkat cerita, saya menolak untuk mengikhlaskan uang pengembalian pajak itu menjadi milik negara.

Bulan Desember, saya dikejar-kejar oleh bagian keuangan kantor saya. Katanya, ada surat dari kantor pajak yang mengurusi kantor saya yang isinya nama saya tidak terdaftar di kantor pajak itu.

“Ibu belum bayar pajak ya?” tanya orang keuangan itu.

“Bapak mau ditampol?!” Jawab saya. Dalam hati. DALAM HATI.

“Udah, Pak. Nih buktinya!”

Ternyata, kantor pajak B tempat kantor saya melapor menjawab surat permintaan verifikasi dari kantor pajak A tempat saya melapor dengan kalimat nama dan nomor NPWP saya tidak ada di kantor pajak B. Yang artinya saya belum bayar pajak…

Saya lalu melakukan verifikasi kepada Bapak A. Bapak A bilang harusnya yang menjawab adalah kantor saya, bukan saya. Kan saya sudah menyerahkan bukti potong pajak saya. Informasi itu saya teruskan ke kantor. Lalu, saya pikir masalah sudah selesai.

Kagak!

Bulan Februari tengah, saya ditelpon oleh Bapak B dari kantor pajak A. Ternyata, berkas saya dilimpahkan dari Bapak A ke Bapak B. Ternyata lagi, kantor pajak B masih kekeuh menyatakan nama saya tidak terdaftar. Saya pun dipanggil lagi ke kantor pajak. Sampai disini, kepala saya sudah berasap.

Di kantor pajak, saya diperlihatkan surat jawaban dari kantor pajak B yang memang menyebutkan nama saya tidak terdaftar. Jadi, saya harus meminta surat verifikasi dari kantor, lalu dari kantor pajak B juga. Saya komplen. Kenapa saya yang dikejar? Bukankah itu urusan kantor pajak dengan kantor saya? Kan saya sudah memperlihatkan bukti pemotongan pajak 1721-A? Cuma itu kan dokumen hukum yang saya punya?

Bapak B bilang ini demi percepatan proses. Saya dimintai tolong untuk meminta verifikasi dari kantor berupa dokumen ini itu sekaligus dari kantor pajak tempat kantor saya melapor. Walau kesal, saya jalani juga. Tapi saya pertanyakan kepada Bapak B, kenapa dia tidak nelpon kantor pajak B sendiri? Kan sama-sama kantor pajak? Hari itu juga saya diberi tahu kalau jumlah pengembalian pajak saya sudah dikoreksi menjadi Rp. 500 ribu. Saya mulai berpikir untuk mengikhlaskan. Malah saya pasang status di fesbuk minta opini. Apa sepadan duit segitu dengan usahanya? Eh, masih aja pada tetap menyemangati saya untuk menjadi warga negara yang baik.

Di kantor, suasana sudah berasap. Orang-orang keuangan di kantor saya sudah mulai kesal. Surat verifikasi sudah dilaporkan kok masih dibilang belum ada verifikasi. Bapak B sendiri bolak balik minta dokumen pajak yang memperlihatkan nama saya diantara nama-nama wajib pajak lain di kantor saya yang pajaknya sudah disetorkan kantor. Saya komplen dengan Pak B lewat sms. Ada 3 kali balas-balasan sms saya dengan beliau. Pak B bilang dia ingin membantu saya supaya saya tidak dianggap belum bayar pajak, tapi prosedurnya memang beliau akui menyebalkan.

Karena kesal, bos di bagian keuangan kantor saya pun mengajak saya untuk pergi ke kantor pajak B langsung! Jadi, pagi itu, saya dan si bos sudah bersiap untuk pergi ke kantor pajak B. Eh, sesaat sebelum berangkat, saya ditelpon Pak B. Beliau bilang ada kesalah pahaman yang baru dia terima dari kantor pajak B. Si kantor pajak B salah menafsirkan surat permintaan verifikasi dari kantor pajak A! Masya Allah! Sekian lama saya bolak-balik ngurus begituan, masalahnya adalah salah paham?!

Hari itu juga Pak B bilang dalam 2-3 hari seharusnya dokumen saya kelar dan uang bisa dikembalikan. Saya lega.

Hampir.

Sorenya, Pak B sms lagi. Beliau bilang berdasarkan supervisornya saya bukannya dikembalikan uangnya, saya malah harus membayar 800ribu kekurangan bayar pajak…

Akhirnya, untuk kesekian kalinya saya kembali datang ke kantor pajak A bertemu Pak B. Bapak B menjelaskan bahwa ada perbedaan antara jumlah pendapatan saya dari penghasilan (gaji dan royalti) dengan jumlah total uang di tabungan. Darimana selisihnya?

Saya bilang dari suami dan orang tua. “Bapak emang gak ngasih istri tiap bulan?”

Bapak B tertawa kecil. “Ibu bisa buktikan?”

Saya melongo. Masa saya harus buktikan transfer duit kecil-kecil dari satu tabungan ke tabungan lain dari suami, si mami, si papi, si tante, si itu si ini, siapa kemarin yang bayar utang itu, dengan bukti transfer? Di tahun 2008?!

Saya lalu minta ketemu dengan supervisor beliau. Bareng si mami yang sudah geram dengan urusan ini. Benar saja, begitu duduk, si mami sudah marah-marah.

“Masa saya harus kasih bukti laporan transfer ke anak saya sendiri kalau saya mau kasih uang ke dia?!”

Saya hampir pingsan disitu. Setengahnya karena saya sedang sakit tipus waktu itu dan setengahnya lagi karena kepala saya pusing melihat kasus saya dibolak balik begini.

“Pak, ambil deh uang 500 ribu itu. Saya tidak persoalkan lagi. Tapi kalau supervisor Bapak minta saya untuk bayar uang 800 ribu itu bagi saya artinya saya sudah tidak jujur, menyembunyikan pendapatan saya. Saya ini bukan penipu, Pak! Saya keberatan bayar uang 800 ribu. Bukan cuma karena saya memang gak punya duit, tapi saya tidak punya penghasilan apa-apa lagi yang saya sembunyikan!”

Supervisor si Bapak B datang. Maaf, ya, Bu, saya tidak berkenan dengan cara Ibu menjatuhkan vonis.

Kata si Ibu: tabungan gaji dengan tabungan transferan pribadi dipisah aja. Yang pribadi tidak perlu diperlihatkan.

LOOOH, kan petugas Ibu yang minta semua rekening saya?!

Uang arisan itu kan pendapatan juga. Jadi harus kena pajak.

WHAT?! Ibu, uang arisan kan dipotong dari gaji saya tiap bulan. Dan itu sudah dikenai pajak! (Bahkan Pak B pun sampai tersedak dengar kalimat si Ibu)

Kantor pajak bekerja berdasarkan bukti. Jadi, kalau ada transferan harus ada buktinya.

JADI, maksud Ibu, kalau Bapak saya ngasih duit ke anak saya lewat ATM, Tante saya ngasih hadiah ulang tahun ke saya lewat ATM, Suami saya ngirim duit ke saya buat bayar SPP anak lewat ATM, harus dimintai bukti transferannya?

“Tante, terima kasih ya udah ngasih kado ulang tahun. Tapi aku minta bukti tranferannya dong. Buat kantor pajak nih.”

Saya speechless. Lalu butir-butir airmata jatuh di pipi saya tanpa bisa saya cegah. Si mami mengepalkan tinjunya erat-erat di bawah meja dan mengatupkan mulutnya rapat-rapat.

Bapak B meminta maaf kepada saya karena prosesnya jadi begini. Saya bersikukuh tidak mau membayar 800 ribu itu karena saya tidak merasa menyembunyikan uang penghasilan apapun.

Lalu saya sempatkan bertanya kepada si Bapak B. Tahun ini (2010), saya pasti akan ada kelebihan bayar pajak lagi. Apakah saya harus melalui proses ini lagi? Si Bapak mengangguk saja. Jadi, setiap tahun, saat saya seharusnya mendapatkan hak kelebihan bayar pajak saya, saya pasti akan dikuliti habis-habisan seperti sekarang.

Si mami lalu bilang ke saya saat berjalan pulang. “Makanya De’. Kamu itu terlalu naif. Kejujuran itu hanya untuk Tuhan. Yang penting kita kan enggak ngemplang, enggak curang, enggak korupsi, enggak ngambil duit orang. Jadi, tahun ini, enggak usah lah kamu laporkan kelebihan pajak kamu. Sudah. Ikhlas kan. Biar Tuhan yang tahu saja. Mudah-mudahan kita dapat pengembaliannya di tempat lain.”

Hati saya rusuh. Mami yang baik, seharusnya tidak seperti itu. Tapi kali ini saya tidak bisa memberikan jawaban yang lebih baik.

Hari ini saya mendapat sms lagi dari Bapak B. Besok saya diminta ketemu beliau lagi di kantornya. Sepertinya, saya tetap harus bayar 800 ribu. Keberatan atau tidak keberatan.

Jadi, Pak Presiden yang terhormat, saya tidak mau jadi pahlawan pajak. Jadi wajib pajak yang jujur saja sudah membuat mental saya terganggu seperti ini. Saya hanya ingin merdeka menjadi orang jujur di negara yang sudah merdeka 65 tahun ini.

PS: Ada beberapa teman yang tahu benar soal pajak memberi pendapat sebagai berikut:

1. Saya komplen resmi ke kantor pajak.

2. Saya jabanin proses itu dengan menolak membayar dan melanjutkan proses sampai ke pengadilan bila perlu.

UPDATED

Hari ini, saat pertemuan dengan petugas pajak, Bapak B, saya mendapat surat keputusan yang mengatakan saya berhak atas pengembalian pajak. Alhamdulillah. Akhirnya semua ini beres. At least I owe a thank-you to Bapak B.

1,241 thoughts on “Pahlawan Pajak? Tidak, terima kasih. -updated

  1. PBN sites
    We will generate a structure of privately-owned blog network sites!

    Advantages of our self-owned blog network:

    WE DO everything so Google does not comprehend that this A privately-owned blog network!!!

    1- We acquire domains from distinct registrars

    2- The leading site is hosted on a VPS server (Virtual Private Server is fast hosting)

    3- Other sites are on different hostings

    4- We designate a distinct Google profile to each site with verification in Google Search Console.

    5- We develop websites on WordPress, we don’t use plugins with the help of which Trojans penetrate and through which pages on your websites are produced.

    6- We refrain from repeat templates and utilize only exclusive text and pictures

    We don’t work with website design; the client, if wished, can then edit the websites to suit his wishes

Leave a Reply to mariskova Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *